MATA APIAnalisis Spasial dan Penegakan Hukum
Kebakaram Hutan dan Lahan
Penulis: Eko Novi Setiawan
Penyunting: Eko Novi Setiawan
Halaman: 14 x 20 cm, viii + 229 halaman
Terbit: September, 2023
Harga: Rp85.000,-
Deskripsi:
“Karhula adalah kejahatan yang sangat serius. Tidak ada kejahatan yang dampaknya semasif karhutla, karena merusak keanekaragaman hayati, jasa lingkungan, mengancam kesehatan masyarakat, menyebabkan kerugian negara, dan membawa bencana ekologi. Kejahatan ini harus ditangani dengan serius” (Dr. Rasio Ridho Sani, 2021)
Dalam buku ”Mata Api – analisis spasial dan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan”, pembaca diajak untuk melihat kembali penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dimana 99% disebabkan oleh faktor manusia. Ancaman karhutla terhadap kehidupan manusia yang menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati serta dampak kabut asap yang menyebabkan terganggunya kesehatan jutaan masyarakat, terganggunya berbagai sektor kehidupan masyarakat serta dampaknya yang lintas negara (transboundary haze).
Buku ini mengulas tentang analisis spasial kebakaran hutan dan lahan antara lain teknik pencarian dan pengunduhan data hot spot dari beberapa sumber serta pengolahan data hot spot, pengunduhan citra satelit dari beberapa sumber dan overlay citra satelit sehingga dapat dilakukan analisa pada lokasi yang terbakar (burn area) yang dapat digunakan pasca terjadinya karhutla terutama untuk pembuktian dalam penegakan hukum.
Buku ini juga membahas tentang penegakan hukum karhutla dari instrument penegakan hukum administrasi, penegakan hukum pidana dan penegakan hukum perdata. Unsur-unsur pasal yang terkait dengan penegakan hukum karhutla, peran ahli dan perlindungan dalam penegakan hukum akan hukum karhutla serta hasil dari kegiatan penegakan hukum karhutla oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pembahasan tentang karhutla terkait dengan analisis spasial dan penegakan hukum dalam buku ini dapat memberikan pemahaman bagi stakeholder yang terkait dengan karhutla antara lain perusahaan yang berbasia lahan yang rentan terjadi karhutla, pemerhati lingkungan, petugas penanggulangan karhutla dan penegak hukum karhutla.